Rabu, 15 Februari 2012

Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Tuban, Suatu Ironi

Sungguh sangat menyedihkan dunia pendidikan di kapubaten Tuban ini, beberapa kepala sekolah negeri merangkap jabatan kepala sekolah di sekolah lain.  Misalnya kepala sekolah SMPN3 Tuban merangkap sebagai kepala sekolah di SMPN4 dan SMA4. Demikian juga kepala SMPN1 Rengel merangkap kepala SMKN Rengel, serta kepala SMPN1 Meraurak dirangkap oleh kepala SMPN2 Merakurak. Dan konon masih banyak lagi.

Padahal proses perekrutan kepala sekolah SMP dan SMA yang sudah dilakukan kira-kira dua tahun lalu belum ketahuan  hasil kelanjutannya sampai sekarang, sehingga banyak guru yang menantikan hasil dari proses rekruitmen tersebut dan bagaimana proses selanjutnya.

Dari sisi hukum, perangkapan jabatan ini sebenarnya tidak dibenarkan karena mengingkari Peraturan Pemerintah No. 100, Tahun 2000 perihal Penganngkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, utamanya pasal 8 perihal tidak dibenarkannya seorang pegawai negeri sipil menduduki jabatan rangkap. Namun dalam pandangan ilmu pemerintahan dan ilmu administrasi jika perangkapan ini  karena suatu “keterpaksaan” memang diperbolehkan asal si pejabat yang bersangkutan tidak mempunyai “conflict of interest” antara jabatan yang satu dengan jabatan lainnya dan juga tidak diperkenankan mempunyai penghasilan yang dobel akibat perangkapan jabatan tersebut dan tentunya juga pejabat yang bersangkutan mampu membagi waktunya  tanpa mempengaruhi mutu dari hasil pekerjaannya.

Namun untuk kasus ini, dengan adanya rangkap jabatan tersebut, otomatis tenaga, pikiran dan konsentrasi yang bersangkutan akan terpecah dan berkurang, sehingga dikhawatirkan kwalitas pendidikan di sekolah-sekolah tersebut akan berkurang. Disekolah-sekolah maju sekarang ini seorang guru saja yang merangkap mengajar di sekolah lainpun sudah dibatasi bahkan dieleminasi, hal ini bertujuan agar si guru bisa sepenuhnya mencurahkan perhatian ke sekolah tempat dia mengajar tanpa membagi waktu, perhatian dan tenaganya  ke sekolah lain. Terus bagaimana halnya dengan seorang kepala sekolah?

Kalau kosentrasi seorang kepala sekolah sudah tidak fokus lagi hanya untuk memikirkan kemajuan suatu sekolah, namun juga memikirkan kemajuan sekolah lain karena dia juga sebagai kepala sekolah di sekolah lain, maka otomatis perhatian kepala sekolah terhadap peningkatan mutu akademis dan mutu bidang lain di sekolah tersebut akan berkurang dan selanjutanya mutu pendidikan akan berkurang juga, sehingga anak didik / masyarakatlah yang akan menanggung ini semua.

Sekarang ini zamannya sudah maju dan tidaklah susah mencari seorang pendidik yang mempunyai kwalifikasi, kapasitas dan dedikasi untuk bisa dididik kemudian diangkat menjadi kepala sekolah. Sehingga cukup disayangkan kalau hal ini sampai terjadi bertahun-tahun.

Dan juga dari segi reward and punishment system, perangkapan jabatan ini tidaklah cukup mendidik bagi kemajuan dunia pendidikan di Tuban.  Karena dengan adanya pengangkatan kepala-kepala sekolah baru, otomatis akan memacu para guru untuk meningkatkan kwalitas dan kapasitasnya agar mereka nantinya juga bisa menduduki jabatan kepala sekolah, sehingga peningkatan dunia pendidikan akan terpicu olehnya.

Untuk itu mestinya bagi yang berwewenang untuk mengurusi perihal tersbut di bumi Ronggolawe ini harus segeralah berbenah dan memproses hasil recruitment yang sudah dijalakan dan menetapkan kepala-kepala sekolah tambahan agar rangkap jabatan ini tidak ada lagi dan diharapkan dunia pendidikan di kabupaten tercinta ini bisa maju dan sejajar dengan kapubaten-kapubaten lain di Jawa Timur ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar