Selasa, 21 Februari 2012

800 GTT di Tuban Bakal Dirumahkan (Habis Manis Sepah Dibuang)

Guru honorer di Tuban dalam waktu dekat bakal dirumahkan masal atau diberhentikan dari tempatnya mengajar. jumlahnya diperkirakan 800 orang. Pemberhentian pendidik yang dipekerjakan masing-masing kepala sekolah dari SD-SMA/SMK tersebut sebagai imbas atas belakunya surat keputusan bersama (SKB) lima menteri terkait mekanisme pendistribusian guru. yakni, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.

Sejak pekan terakhir, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) Tuban sudah mendata tenaga pendidik di seluruh wilayahnya. Langkah itu untuk pijakan menata ulang sekolah yang kelebihan guru dan sekolah yang kekurangan tenaga pengajar, sebagaimana diamanahkan dalam SKB mentri tersebut. Imbas dari penataan ini, jam mengajar guru honorer diambilalih guru negeri. Konsekwensinya  guru honorer tidak terpakai alias tersingkir. Ketua Forum GTT Tuban, Sunardi menyayangkan kalau keputusan dirumahkannya guru honorer benar-benar terjadi. Menurut dia, terkesan selama ini guru honorer menjadi tambal butuh. “Habis manis sepah dibuang”, kata guru SMPN 2 Tobo, Kecamatan Merakurak ini. Sunardi menjelaskan, jasa guru honorer dalam mencerdaskan anak bangsa tidak bisa diremehkan. Mereka bekerja keras ketika sekolah-sekolah kekurangan pendidik khususnya yang berada di pedesaan. Namun setelah muncul penataan ulang mereka yang sudah berjasa besar didepak begitu saja. “Kami minta kepada daerah untuk menghargai mereka”, pinta dia.

Kepala Disdikpora Tuban Sutrisno mengakui sekarang ini institusinya tengah melakukan penataan ulang pendidik di Tuban. Inti dari penataan tersebut, pemerataan guru se Indonesia sebagaimana SKB lima menteri. Menurut dia, dalam SKB tersebut memungkinkan guru mutasi antar kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Tentunya, itu disesuaikan dengan kebutuhan pendidik. terkait nasip 800 orang GTT di tuban, sutrisno tidak bisa mengomentari. “Tidak sesederhana itu. perlu dibahas bersama-sama,” kata mantan kepala SMAN 1 Tuban ini.

Sutrisno menambahkan, dalam PP nomor 48 tahun 2005 disebutkan pemkab dilarang mengangkat tenaga honorer. Itu artinya, pemkab maupun institusi yang dipimpinnya tidak pernah mengakui honorer yang mengabdi di seluruh lembaga pendidikan negeri di Tuban. Selain tidak pernah mengangkat, pemerintah daerah juga tidak pernah menggaji. terkait penataan ulang, Sutrisno mengisyaratkan guru pengajar bahasa Inggris, Matematika dan Bahasa Indonesia lebih dari cukup hingga 2020. “Karena itu, tidak mungkin ditambah Honorer,” kata dia.

1 komentar: