“Meski dicairkan per triwulan, laporan penggunaan keuangan BOS atau Spj-nya di akhir tahun penggunaan. Laporan penggunaan dana ini tak boleh lebih dari 5 Januari,” kata Ketua Tim Manajemen BOS Jatim, Sucipto, Minggu (12/2/2012).
Kebijakan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebelum ini, BOS dicairkan setiap tiga bulan. Namun saat itu juga, penggunaan dana sudah harus dilaporkan. Misalnya,pencairan periode Januari - Maret, leporan pertanggungjawabannya sudah harus tuntas akhir Maret. Begitu juga periode berikutnya.
“Hanya masa pelaporan yang berbeda. Untuk masa pencairan BOS kepala setiap sekolah tetap setiap triwulan. Tahun ini tak ada lagi BOS telat di Jatim karena monitoringnya melalui online,” kata Sucipto yang juga Sekertaris Dinas Pendidikan Jatim.
Besaran dana BOS setiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa. Semakin banyak siswanya semakin banyak dana BOS. Rata-rata, setiap sekolah menerima sekitar Rp 100 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar